Jaringan Layanan Perpustakaan, Literatur dan Informasi Kesehatan dibentuk pada tahun 1971 dengan sebutan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Ilmiah Bidang Kesehatan dan Kedokteran (JIDIKK). Pada awalnya, penanggung jawab pengembangan jaringan ini adalah Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan, tepatnya Biro Hukum dan Humas, yang membawahi Perpustakaan Departemen Kesehatan (Central Health Library). Perpustakaan Departemen Kesehatan tersebut ditunjuk sebagai Pusat Jaringan.
Pada tahun 1978, dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 0568/SJ/Hukmas/VI/ 1978, penanggung jawab proyek pengembangan jaringan dipindah ke Badan Litbang Kesehatan (Litbangkes), Departemen Kesehatan, yang membawahi Perpustakaan Badan Litbangkes. Maka Pusat Jaringan pun berpindah ke Perpustakaan Badan Litbangkes, dan jaringannya kemudian disebut sebagai Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Kesehatan.
Sejak dikembangkannya sampai dengan tahun 1990an, telah ada sekitar 100 unit perpustakaan dan unit dokumentasi bidang kesehatan dan kedokteran yang bergabung dalam jaringan. Banyak pula kegiatan yang telah diselenggarakan melalui kerjasama antar-perpustakaan/unit dokumentasi tersebut dalam rangka memberikan layanan informasi IPTEK kesehatan.
Tahun 2010-2014 adalah kurun waktu yang sangat penting karena ditetapkannya target yang harus dicapai di bidang kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014, dan juga Millenium Development Goals (MDGs) sebagai komitmen global. Kehadiran dan peran Jariptekkes dalam mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan, pendidikan tenaga kesehatan, serta layanan kesehatan, sangat diharapkan untuk turut mendorong percepatan pencapaian target tersebut.
Lokakarya Nasional Jaringan Informasi IPTEK Kesehatan tanggal 5-7 Agustus 2010 di Bandung merupakan titik awal diselenggarakannya revitalisasi Jariptekkes. Revitalisasi diawali dengan mengubah nama jaringan menjadi Jaringan Layanan Perpustakaan, Literatur dan Informasi Kesehatan agar sesuai dengan jaringan dari WHO, yaitu Health Literature Library and Information Services. Selanjutnya ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan baru sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Kesehatan No. 0568/SJ/Hukmas/VI/1978. Keputusan Menteri Kesehatan yang baru ini menetapkan Pedoman dan Struktur Jaringan Layanan Perpustakaan, Literatur dan Informasi Kesehatan.






